Jumat, 02 Juli 2010

BAB Thaharah (bersuci) tentang tayammum

Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada dua orang laki-laki keluar bepergian, lalu datanglah waktu shalat sedangkan mereka tidak mempunyai air, maka mereka bertayamum dengan tanah suci dan menunaikan shalat. Kemudian mereka menjumpai air pada waktu itu juga. Lalu salah seorang dari keduanya mengulangi shalat dan wudlu sedang yang lainnya tidak. Kemudian mereka menghadap Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan menceritakan hal itu kepadanya. Maka beliau bersabda kepada orang yang tidak mengulanginya: "Engkau telah melakukan sesuai sunnah dan shalatmu sudah sah bagimu." Dan beliau bersabda kepada yang lainnya: "Engkau mendapatkan pahala dua kali." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i.

Ammar bin Yasir radhiallahu anhu berkata kepada Umar:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengutusku untuk suatu urusan, lalu aku junub dan tidak mendapatkan air. Maka aku pun berguling-guling di atas tanah seperti berguling-gulingnya hewan. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu beliau bersabda, “Sebenarnya cukup bagimu bila kamu melakukan begini.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian memukulkan telapak tangannya ke permukaan tanah sebanyak sekali pukulan dan mengibas-ngibaskannya, kemudian mengusapkannya ke punggung tangan kanannya dengan telapak tangan kirinya, atau punggung telapak kirinya dengan telapak tangan kanannya, kemudian beliau mengusap wajahnya.” (HR. Al-Bukhari no. 338 dan Muslim no. 368)

Dari Jabir Ibnu Abdullah bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: “Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada seorangpun sebelumku: Aku ditolong melawan musuhku dengan (ditanamkannya) ketakutan (di dalam hati) mereka (kepadaku) sejauh satu bulan perjalanan, dijadikan bumi untukku sebagai tempat shalat dan penyuci, karenanya dimana saja salah seorang dari umatku mendapati waktu shalat maka hendaklah dia shalat, dihalalkan untukku harta rampasan perang yang tidak pernah dihalalkan untuk orang sebelumku, aku diberikan (hak) syafa’at (al-uzhma), dan para Nabi sebelumku diutus khusus untuk kaumnya sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia.” Muttafaq 'Alaihi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar